TOUNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Touna gelar sosialisasi keputusan nomor 274 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum 2024, bertempat di Hotel Lawaka Jumat (1/12/23).
Kegiatan tersebut dibuka oleh PLH Ketua KPUD Touna Naser Lahay, didampingi moderator Abdul muthalib, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Touna Wahyuni dan turut dihadiri Kaban KesbangPol Herlina Leonita Sandewa, SH, MH, Kasi Pidum/PLH Kajari Tojo Una-Una Adityo Ismutomo, SH, Kabag Ops Polres Tojo Una-Una AKP Mulyadi, Kabid Trantibum Mohammad Muslim, SE, para pengurus partai serta tamu undangan lainnya.
Plh. Ketua KPU Touna Nasir Lahay dalam sambutannya mengatakan bahwa surat komisi pemilihan Umum nomor 1249/PL.01.6.SD/05/2023 tanggal 30 Oktober 2003 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu tahun 2024.
"Kemudian berita acara komisi pemilihan Umum Kabupaten Tojo una-una nomor 402.a/PL.01.6-B/7209/2023 tanggal 2 November 2023 tentang penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dengan surat Bupati Tojo Una Una nomor 200.2.1/184/Bag.Tapem tanggal 13 November 2023 menetapkan komisi pemilihan Umum Kabupaten Tojo una-una tentang menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,"kata Nasir Lahay.
Menurut Nasir, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye menjadi dasar bagi seluruh peserta pemilu tahun 2024, alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Pemasangan APK mengacu Keputusan KPUD Tojo Una-Una Nomor 274 Tahun 2023, perlu dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Untuk memenuhi keputusan KPUD Nomor 274, pada Point kedua, bahwa Pemasangan APK di tempat Umum dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan kota, atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pihak KPUD Tojo Una-Una selalu terbuka dan memberi ruang pada peserta pemilu yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPUD,"jelasnya.
Sementara itu, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Touna Ridha Wahyuni mengungkapkan bahwa kesiapan bawaslu selalu terbuka dalam berkomunikasi dengan peserta pemilu, untuk menindak lanjuti APK yang menyalahi ketentuan.
"Sejauh ini pihak bawaslu Tojo Una-Una bersama Satuan POL-PP, secara bertahap membersihkan APS yang mencantumkan ajakan, seperti gambar Paku, nomor urut dan nama caleg. “Kami bertindak sesuai dengan PKPU No 15,"ungkapnya