Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapas Ampana Bebaskan 2 Narapidana Melalui Hak Integrasi

Selasa, 23 Juli 2024 | Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2025-02-28T15:23:26Z

 


TOUNA- Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, kembali menghirup udara bebas melalui pemberian hak integrasi. Kedua narapidana ini menerima Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku, Rabu (24/7/2024).


Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur, bersama dengan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik/Giatja), I Wayan Sucana mendampingi proses pembebasan kedua narapidana tersebut. Proses ini dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan aturan yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaannya.


Hak integrasi merupakan hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.


“Syarat-syarat tersebut meliputi aspek substantif dan administratif, yang mencakup perilaku baik selama masa penahanan, partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman,"ujar Kalapas.


Kalapas katakan, dengan diberikannya hak integrasi ini, diharapkan kedua narapidana dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat, mengaplikasikan pembelajaran dan pembinaan yang telah diterima selama di Lapas, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.


“Lapas Kelas IIB Ampana terus berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan yang efektif bagi narapidana agar mereka siap kembali dan beradaptasi dengan kehidupan di luar penjara,"jelasnya 


×
Berita Terbaru Update