TOUNA - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah kerja, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Ampana Kabupaten Tojo Una-Una gelar sosialisasi keselamatan pelayaran dengan mengusung tema budayakan dan cinta keselamatan pelayaran menuju zero accident, bertempat di Ballroom Hotel Pink, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas IIIB Ampana Kabupaten Touna, Hasfar, SE.,MM serta turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Touna Ir.Moh.Idrus,ST, Kepala UPTD TPI Touna Rusli Taha, S.STPi, Lurah Muara Toba, Kades Labuan, Stakeholder Terkait, Perusahaan Pelayaran Nasional, Perusahaan Pelayaran Rakyat, Nahkoda dan Pemilik Kapal, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan pemerhati tranportasi serta tamu undangan lainnya.
Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas IIIB Ampana Hasfar dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut penting dilakukan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut dalam memahami keselamatan jiwa dan materi.
Tujuan di laksanakan kegiatan ini agar bagaimana semua masyarakat pengguna jasa transportasi laut memahami begitu pentingnya keselamatan dalam pelayaran.
"Sehingga ke depan ketika kami menjalankan aturan, teman-teman sudah tahu. Memang aturan kita tegakkan demi untuk keselamatan jiwa dan materi,"ujar Hasfar.
Hasfar katakan, peran pemerintah dalam mendukung terciptanya keselamatan pelayaran, fungsi pengawasan keselamatan pelayaran bagi kapal perikanan, program penanggulangan santunan kecelakaan di laut dan pentingnya penegakan keselamatan pelayaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini sangat penting yang diharapkan dapat dilaksanakan setiap tahunnya, agar bisa menyampaikan aturan atau Undang-undang dalam transportasi laut.
"Kemudian budaya dan cintai keselamatan pelayaran menuju zona accident dasar hukumnya adalah undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran dan Permen Perhubungan nomor 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran,"jelasnya.(Yanto)