Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantah Touna Gelar Penyuluhan PTSL di Desa Sabulira Toba

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T18:24:27Z

 


TOUNA - Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025 di Desa Sabulira Toba Kecamatan Ratolindo, Jumat (21/2/2025).


Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Ajudikasi Kantor Pertanahan Tojo Una-Una Imran, S.H. mewakili Kepala Kantor, turut dihadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Muh. Dhimas Trisakti, S.H. Kepala Desa Sabulira Toba serta Narasumber dari Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Fisik PTSL 2025.


Pada kesempatan itu, Ketua Ajudikasi Imran dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). 


"Sehingga selama pelaksanaannya dibutuhkan pengawasan dan atensi dari pihak-pihak terkait, semua warga negara Indonesia berhak mendapat fasilitas dan program PTSL dengan memenuhi beberapa persyaratan seperi surat alashak,KTP,sporadik,melampirkan pembayaran PBB dan beberapa syarat lainnya,"ujar Imran.


Menurutnya, secara teknis pelaksanaan di lapangan nantinya akan dibantu oleh tim teknis fisik dan yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una.


"Untuk pelaksanannya di Kabupaten Tojo Una-una terdapat kuota sebanyak 358 sertipikat tanah yang dapat diterbitkan dalam program PTSL selama 2025 dan terdapat 500 hektare untuk luas pengukuran,"jelasnya.


Sementara itu, Perwakilan dari Kejaksaan Touna Muh. Dhimas Trisakti dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu . 


"PTSL atau yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini adalah salah satu cara yang ditempuh Pemerintah dalam efektifitas pendaftaran tanah diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),"ucap Dimas.


Ia katakan, tujuan Program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran,"tandasnya

×
Berita Terbaru Update