Rabu 19 Mar 2025

Notification

×
Rabu, 19 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Touna Panggil Badan Usaha dan Kantor Desa Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 28 Februari 2025 | Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-03-03T06:32:37Z


TOUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una panggil 28 Badan Usaha dan Kantor Desa yang tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan (BPjamsostek), Jumat (28/2/2025).


Pemanggilan ini merupakan upaya bantuan, konfirmasi dan negosiasi terhadap ketidakpatuhan Badan Usaha/Kantor Desa atas Kepesertaan BPJamsostek. Diantaranya terdapat 16 Badan Usaha/Kantor Desa berpiutang dengan total Rp.89.221.974,- ; 2 badan usaha daftar sebagian TK dan Upah ; dan 10 Badan Usaha wajib belum daftar


Kejari Touna Pilipus Siahaan, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala BPjamsostek Cabang Palu Sulawesi Tengah dan BPJamsostek Cabang Tojo Una-Una, maka Kejari segera menindaklanjuti sesuai aturan berlaku kepada setiap perusahaan yang tidak patuh terhadap kepesertaan BPJamsostek tersebut.


Penyerahan SKK tersebut sesuai dengan amanat Pasal 15 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS dan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 


"Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan,"ujar Kejari.

Kejari menegaskan, apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.


"Dengan adanya penyerahan SKK tersebut, maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan, dan memintakan keterangan,"tegasnya.


Menurutnya, perihal ketidakpatuhan 28 badan usaha/kantor desa yang dipanggil tersebut agar segera berkoordinasi dengan pihak BPJamsostek untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran dan administrasi kepesertaan BPJamsostek lainnya.


Sebelumnya, Tahun 2024, Kejari Tojo Una-Una berhasil memanggil 21 Badan Usaha dan Kantor Desa yang menunggak iuran dengan Total tunggakan yang dipulihkan sebesar Rp.65.349.492,-


"Oleh karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat bersikap kooperatif karena ini adalah amanat undang-undang maka wajib untuk ditegakkan,"jelasnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una-Una, Salfia Latuhihin, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan wewenangnya bermitra dengan Kejaksaan sebagai Penegak Hukum dalam menindak Badan Usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,"ucap Salfia 

×
Berita Terbaru Update