TOUNA - Polres Tojo Una Una melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, Sabtu dini hari (01/03/2025).
Sebanyak dua orang terduga pengedar shabu di tangkap dengan sejumlah barang bukti di salah satu penginapan yang berada Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i, S.H. mengatakan pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut telah terjadi kasus penyalahgunaan narkotika.
Menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam penginapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan shabu di dalam kloset kamar nomor 006,"
"Selain barang bukti shabu, didapati pula 2 orang di dalam kamar 006 tersebut. Untuk proses penyidikan ke 2 orang beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Tojo Una Una,” lanjut Iptu Rizal,"ujar Rizal.
Ia katakan, barang bukti yang ditemukan terdiri dari puluhan paket sabu siap jual, 1 buah timbangan digital, 1 buah boong, 1 buah kaca pirex dan 1 buah korek gas.
"Selain itu, ada pula 1 buah botol warna hitam dan 2 unit HP samsung hitam dengan nomor Sim card 0823xxxxxxx dan HP merek Itel hitam dengan nomor sim card 0822xxxxxx,"ucapnya.
Rizal menjelaskan, untuk proses lebih lanjut, kepada kedua terduga dengan inisial IRB dan WAN akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kami juga akan melakukan analisa IT untuk kembangkan jaringan, membuat Laporan Polisi, memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta melakukan Gelar Perkara.
"Perlu kami sampaikan, dalam proses pengungkapan dan penangkapan serta penggeledahan kasus ini anggota kami didampingi oleh Ketua RT setempat,"jelasnya