Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Layanan Peralihan Hak Secara Elektronik Adalah Tonggak Penting Dalam Pelayanan Pertanahan Berbasis Digital

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T09:31:21Z

  


TOUNA- Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan langkah besar dalam transformasi digital dengan meluncurkan layanan peralihan hak secara elektronik. 


Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Touna setempat, Selasa (11/3/2025) turut dihadiri Pejabat Pengawas dan Notaris PPAT Touna, Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo beserta Kepala Seksi lingkup Kantah Touna.


Langkah ini menjadikan sebagai Kantor Pertanahan pertama dari 20 Kantor Pertanahan yang mengimplementasikan layanan peralihan hak secara elektronik sekaligus tonggak penting dalam pelayanan pertanahan berbasis digital di Indonesia.


Kepala Kantor Pertanahan Touna, Siswoyo mengatakan semoga dengan diluncurkan layanan tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah bagi masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una. 


"Sistem ini akan terhubung dengan berbagai instansi, seperti Dirjen AHU, BPPKAD, Disdukcapil, dan KPP Pratama. Hal ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan administrasi yang selama ini menjadi sorotan,"harap Siswoyo.


Menurut Siswoyo, bahwa Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muh Tansri, turut memberikan apresiasi atas langkah berani yang diambil oleh Badan Pertanahan Tojo Una-Una. 


Hadirnya layanan peralihan hak elektronik menjadi jawaban atas tantangan zaman yang semakin kompleks, khususnya di era digital. 


"Ini adalah capaian besar yang menunjukkan komitmen untuk terus bertransformasi, mulai dari sertifikat tulisan tangan hingga kini ke sertifikat elektronik," jelasnya.


Ia katakan, Kepala Kanwil ATR/BPN juga menekankan bahwa layanan peralihan hak elektronik ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mampu mengurangi interaksi tatap muka. sehingga menekan potensi pungutan liar dan gratifikasi.


"Kabupaten Tojo Una-Una menjadi pelopor di Sulawesi Tengah, saya sangat mengapresiasi keberanian ini karena baru di sini layanan ini mulai diterapkan,"tuturnya.


Sementara itu, PPAT Notaris, Veronika Wahidin Abdul Gani mengakui, hadirnya layanan peralihan hak elektronik ini tidak hanya menandai langkah signifikan dalam modernisasi layanan pertanahan, namun juga memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,"ujar Veronika.


Editor : Yhanto Limahu 

×
Berita Terbaru Update