Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemda Touna Gelar Rakor Terkait Implementasi Inpres Tentang Efisiensi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | Maret 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-07T10:29:36Z

 


TOUNA- Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat koordinasi dalam rangka membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, berlangsung diruang rapat Kantor Bupati, Kamis (6/3/2025).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Tojo Una-Una,Surya,S.Sos,.M.Si didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Alfian Matajeng,S.Pd., M.A.P turut hadir Kepala BPKAD, DR.Rismanto Laide,ST.,MM serta Kepala Sub Bagian Penyusun Program dari masing-masing perangkat daerah.

 

Wakil Bupati Touna dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pentingnya implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur terkait efisiensi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025. 


"Kita harus melakukan efisiensi anggaran berdasarkan ketentuan serta memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan arahan Presiden dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujar Wakil Bupati.

 

Selain itu, Wakil Bupati juga menyoroti substansi efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ. Efisiensi belanja daerah bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, melainkan mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran dan berdaya guna,"tuturnya.

 

Sementara itu Pejabat Sekretaris Daerah, Alfian Matajeng menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun strategi dan langkah konkret dalam menjalankan kebijakan tersebut. 


"Kami akan memastikan bahwa setiap perangkat daerah melaksanakan ketentuan efisiensi ini serta memahami betul tolak ukur kinerjanya dalam mengimplementasikan Inpres dan Surat Edaran Mendagri ini," ucap Alfian.

 

Di kesempatan yang sama, Kepala BPKAD, Dr.Rismanto Laide, ST., MM, mengungkapkan bahwa ada beberapa poin objek belanja yang mengalami efisiensi beserta besarannya sebagaimana terkandung dalam inpres dan Surat Edaran di maksud. 


"Efisiensi Belanja ini dilakukan berdasarkan ketentuan belanja dalam Surat Edaran Mendagri sebagai bentuk penyesuaian terhadap pengurangan TKD dan didalamnya terkandung ketentuan pencapaian visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dan selanjutnya kami akan laporkan hasilnya kepada pimpinan dan Pemerintah Pusat secara berkala,"ungkap Rismanto.

 

Dengan adanya rapat ini, kata Rismanto Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menunjukkan komitmennya untuk menjalankan amanat pemerintah pusat sekaligus memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan Astacita serta Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih,"tandasnya.

×
Berita Terbaru Update