JAKARTA- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan pemanfaatan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan masih banyak perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib.
Hasil pengecekan melalui citra satelit menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam HGU dengan luas lahan yang sebenarnya dimanfaatkan. Misi FBI Selamatkan Warga AS yang Disandera di Iran, Rusia, hingga China Baca juga: Nusron Temukan Pemegang HGU Nakal di Riau dan Kalimantan.
Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan, jadi orang punya HGU 8.000 hektar setelah dicek menggunakan teknologi satelit ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektar, ada yang 2.000 hektar," ungkap Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).
Efisiensi Anggaran Diharapkan Tak Ganggu Upaya Perlindungan WNI Artikel Kompas.id Pelanggaran-pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan dalam pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan administrasi pertanahan dan pungutan pajak. Langkah-langkah Penertiban Kementerian ATR/BPN akan terus memanfaatkan teknologi citra satelit untuk memantau pemanfaatan lahan HGU. Baca berita tanpa iklan.
Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menertibkan administrasi pertanahan dan pungutan pajak. Pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk mempermudah pembaruan data
Pemerintah juga akan menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU yang lebih berkeadilan, dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian. Penertiban HGU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, menciptakan keadilan dalam pemanfaatan lahan, mencegah terjadinya konflik agraria, dan mendorong pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan