Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berapa Biaya Urus Peningkatan Girik Menjadi SHM? Ini Estimasinya

Minggu, 06 April 2025 | April 06, 2025 WIB Last Updated 2025-04-07T05:33:50Z


Jakarta - Biaya mengurus girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perlu diketahui masyarakat sebelum datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. 


Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari aplikasi Sentuh Tanahku. 


"Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah," terang Harison dalam keterangan resmi dikutip Kamis (3/4/2025). 


Adapun biaya mengurus girik menjadi SHM yang dibayarkan ke Kantah setempat dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon, fungsi atau penggunaan, serta lokasinya. 


Berdasarkan simulasi perhitungan, dengan contoh luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000. 

Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000. Contoh lainnya, untuk luas tanah 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 330.000. Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000. 


 Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, Anda bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku. Syarat Mengurus Girik ke SHM Selain biaya, masyarakat juga perlu mengetahui dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus peningkatan atau konversi girik menjadi SHM. 

Persyaratannya meliputi: Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan Foto kopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan Selain itu, menyiapkan keterangan meliputi: Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik Baca juga: Mengenal Girik: Dokumen Kepemilikan Tanah yang Digantikan HGB dan SHM Waktu Penyelesaian Waktu penyelesaian mengurus peningkatan girik menjadi SHM ialah 98 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket pelayanan di Kantah.


Sumber Berita ; Kompas.Com



×
Berita Terbaru Update