JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menegaskan akan melakukan upaya maksimal dalam memberantas mafia tanah. Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya akan memberantas mafia tanah hingga memiskinkan pelakunya.
Pihaknya akan terus menjalankan berbagai kebijakan untuk mengentaskan praktik tersebut. Pertama, mafia tanah perlu dikenakan pasal berlapis termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, mafia tanah harus dimiskinkan agar memberikan efek jera.
"Yang benar-benar mafia yang menyerobot tanah rakyat harus kita tangkap. Bahkan sudah ada yang kita miskinkan dengan TPPU," beber Nusron saat ditemui di Masjid Kyai Haji Hasyim Asy'ari, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Kedua, Nusron Wahid memastikan pihaknya menindak tegas para pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah kementerian yang dipimpinnya, yang terlibat dalam praktik kotor mafia tanah. Nusron tak segan-segan akan memberikan sanksi, bahkan hingga mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Nusron mengaku, sudah ada 16 pegawai di Kementerian ATR/ BPN yang telah ia berikan sanksi tegas. Menurutnya praktik mafia tanah biasanya kerap melibatkan pegawai ATR/ BPN, agar aksinya berjalan lancar.
"Saya sebagai pimpinan harus memberikan contoh dan menertibkan anak buah saya. Karena tidak mungkin tanah itu diserobot, kalau enggak melibatkan orang BPN. Harus kami tertibkan juga," ucapnya.
Ketiga, Nusron bersama Kementerian ATR/ BPN akan terus mendorong kesadaran masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera mengurusnya. Agar tanah milik masyarakat dapat legal secara hukum.
Dengan demikian, tanah masyarakat ini tidak dapat diserobot para mafia.
"Masyarakat yang harus sadar dengan cara segera mensertifikatkan tanahnya secepat mungkin, supaya enggak diserobot-serobot," tandasnya.