Jakarta, - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan.
Pemerintah menargetkan 50 persen sertifikat tanah sudah berbentuk digital pada tahun 2025 dan sepenuhnya digital pada 2029.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mayoritas sertifikat tanah di Indonesia masih dalam bentuk konvensional. Berdasarkan data Kementerian, baru sekitar 24 persen dari total sertifikat yang telah beralih ke format digital.
"Sekarang baru 24 persen, kami targetkan tahun ini kalau bisa 50 persen. Sehingga dalam waktu 5 tahun kalau bisa semua sudah transformasi ke dalam digital," tutur Nusron di Masjid Kyai Haji Hasyim Asy'ari, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Nusron menjelaskan, peralihan sertifikat tanah menjadi elektronik merupakan sebuah keharusan. Pasalnya, sertifikat tersebut akan menjadi lebih aman.
Sebagai contoh, apabila masyarakat terkena bencana banjir dan dokumen penting tersebut rusak atau hilang, maka proses dalam mengurus surat tersebut akan jauh lebih mudah dan aman.
"Digitalisasi dalam rangka untuk memproteksi sertifikat. Buktinya kemarin kalau ada banjir, kalau sertifikatnya kemudian tenggelam, gimana? Dengan digital kan aman jadinya," bebernya,
Dia menekankan bahwa proses peralihan dari sistem konvensional ke digital merupakan bagian dari kemajuan zaman, yang membuat integrasi data menjadi lebih mudah.
Pemerintah tidak akan mengambil sertifikat milik masyarakat yang belum terkonversi ke format digital. Namun, ia tetap mendorong agar masyarakat yang sertifikatnya belum digital, untuk segera ditindaklanjuti, terutama untuk sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.
"Tidak akan disita, tetapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital. Terutama sertifikat yang terbit dari tahun 1961-1997," pungkasnya."